"Kapolri harus bertindak tegas. Keterangan Wiliardi merupakan fakta persidangan yang tak kalah penting dibanding BAP. Sebab berdasarkan KUHP, keterangan saksi yang dapat dijadikan bukti adalah informasi yang disampaikan dalam persidangan," jelas anggota Komisi III Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Menurut dia, pengadilan perlu memperdalam keterangan mantan Kapolres Jaksel itu. "Apalagi dia menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya terkait Antasari dikondisikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supremasi hukum harus kita junjung tinggi. Biarkan pengadilan yang menentukan apakah ada rekayasa dalam penahanan Antasari. Jika ternyata pengakuan Wiliardi benar, para petinggi Polri yang terlibat dalam rekayasa penahanan Antasari harus diproses secara hukum," tutupnya.
(ndr/nrl)











































