Pakar Hukum dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar, I Gede Artha, mengatakan adalah hal yang wajar jika saksi mencabut keterangannya di BAP. Pasalnya, kesaksian di persidangan lebih kuat dari kesaksian di BAP.
"Boleh saja saksi berbohong atau ingkar sebab terdakwa berhak menyembunyikan perbuatannya. Hak ingkar adalah hak asasi yang diatur dalam KUHAP," kata Artha kepada detikcom via telepon, Rabu (11/11/2009).
Hanya saja, jika Wiliardi terbukti memberikan kesaksian bohong di persidangan yang mengadili kasus dugaan pembunuhan oleh Antasari Azhar, maka ia bakal dijerat pasal tentang kesaksian palsu. "Jika terbukti berbohong ia akan terkena kasus lagi," ujar Artha.
Sikap Wiliardi yang mencabut BAP saat bersaksi di persidangan bakal membuat JPU bekerja ekstra keras untuk membuktikan dakwaannya. "Keterangan Wiliardi harus dikroscek dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi lain, petunjuk serta keterangan ahli," kata Artha.
Meskipun Wiliardi telah mencabut keterangannya di BAP, menurut Artha,Β persidangan tetap berlanjut. Selanjutnya, keyakinan majelis hakim yang menentukan kesaksian Wiliardi benar atau tidak.
"Dalam proses pembuktian, bisa diminta oleh majelis hakim menggunakan alat tes kebohongan di persidangan untuk lebih meyakinkan hakim," kata Artha.
(gds/djo)











































