"Cuma memberikan keterangan tambahan atas kasus terdahulu, jadi nggak ada yang baru," kata Yusril saat keluar dari ruang penyidik di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Yusril juga tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Yang jelas, mantan Menteri Sekretaris Negara itu diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah memberi sedikit keterangan kepada wartawan, Yusril langsung naik ke mobil Volvo bernopol B 1549 RFS yang langsung membawanya pergi dari Kejagung.
Sebelumnya, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, Yusril dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Ali Amran Dannah. Ia adalah mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM pada saat Sisminbakum dimulai tahun 2001.
Kasus ini sendiri kini telah menyeret 3 orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga. Sementara Yusril hingga saat ini berstatus saksi.
Dalam gelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Romli Atmasasmita divonis 2 tahun penjara. Sementara Yohanes dan Syamsuddin masing-masing divonis 4 tahun dan 1,6 tahun penjara. (ken/nrl)










































