Buyung: Boleh Saja Nafsu, Tapi Kalau Fakta Tidak Ada?

Kasus Bibit & Chandra

Buyung: Boleh Saja Nafsu, Tapi Kalau Fakta Tidak Ada?

- detikNews
Rabu, 11 Nov 2009 13:36 WIB
Buyung: Boleh Saja Nafsu, Tapi Kalau Fakta Tidak Ada?
Jakarta - Polisi sepertinya tetap ngotot membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sampai ke pengadilan. Bagaimana tanggapan Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution?

"Boleh saja mereka berniat bernafsu meneruskan, tapi kalau faktanya tidak ada, apa mau diteruskan?" tanya Buyung saat ditemui di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (11/11/2009).

Menurut Buyung, polisi boleh-boleh saja tetap ingin melanjutkan kasus itu. Namun jika nanti akhirnya polisi 'menyerah' ada beberapa opsi yang bisa diambil untuk menghentikan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di tingkat polisi, hukum memberi peluang SP3. Kedua, kalau sudah di Kejaksaan, Jaksa Agung berwenang mengeluarkan SKPP," kata Buyung.

Namun jika keduanya tidak bisa dipakai, maka masih ada senjata pamungkas. "Masih ada deponering (dihentikan untuk kepentingan umum) tapi yang juga harus konsultasi dulu dengan Presiden," kata Buyung.

Sementara itu, terkait kasus Bibit dan Chandra, Tim 8 hari ini memanggil sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jamintel Wisnu Subroto, mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryanto dan Deputi Penindakan KPK Irjen Ade Rahardja.

(ken/nrl)


Berita Terkait