"Boleh saja mereka berniat bernafsu meneruskan, tapi kalau faktanya tidak ada, apa mau diteruskan?" tanya Buyung saat ditemui di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Menurut Buyung, polisi boleh-boleh saja tetap ingin melanjutkan kasus itu. Namun jika nanti akhirnya polisi 'menyerah' ada beberapa opsi yang bisa diambil untuk menghentikan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika keduanya tidak bisa dipakai, maka masih ada senjata pamungkas. "Masih ada deponering (dihentikan untuk kepentingan umum) tapi yang juga harus konsultasi dulu dengan Presiden," kata Buyung.
Sementara itu, terkait kasus Bibit dan Chandra, Tim 8 hari ini memanggil sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jamintel Wisnu Subroto, mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryanto dan Deputi Penindakan KPK Irjen Ade Rahardja.
(ken/nrl)










































