"Tentu kami akan panggil penyidiknya melalui pimpinannya minggu mendatang," ujar anggota komisioner Komnas HAM Jhoni Nelson Simanjutak usai menerima laporan dari 2 kuasa hukum Antasari Azhar di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat (11/11/2009).
Komnas HAM akan meminta keterangan apakah benar berita acara pemeriksaan Wiliardi tidak menyebut nama Antasari. "Apa itu tidak dilampirkan dalam berkas dan disampaikan pada penuntut umum. Ini yang akan kita klarifikasi kepada penyidik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak didampingi, apakah atas dasar sikap pribadi Wiliardi atau memang tidak ditawarkan?
Karena ini adalah dakwaan pasal 340 mengenai perencanaan pembunuhan. Ada kewajiban bagi penyidik untuk menawarkan pembela," jelasnya.
Selain penyidik kepolisian, Komnas HAM juga akan memanggil jaksa penuntut dan advokat kedua belah pihak untuk dimintai keterangannya.
Tim kuasa hukum Antasari diwakili oleh Hotma Sitompoel dan Ari Yusuf Amir. Mereka membawa lima bukti guna memperkuat dugaan rekayasa kasus tersebut.
(amd/iy)











































