"Jadi kalau dalam pengamatan saya, sudah cukup yuridis maupun tuntutan sosial masyarakat," jelas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhamad melalui telepon, Rabu (11/11/2009).
Dia menilai masyarakat sudah teryakini, bila apa yang diperdengarkan di rekaman adalah sesuatu yang tidak layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara hukum dan fakta yuridis, ada beberapa indikasi yang bisa ditunjuk kepolisian untuk menunggu alat bukti. "Ada beberapa pertimbangan, kalau mencemarkan nama baik presiden itu kurang kuat, karena dilakukan di dalam percakapan telepon. Tapi bisa dengan percobaan penyuapan," imbuhnya.
Tapi beratnya, bila polisi menjerat dengan pasal penyuapan, akan ada dilema yang dihadapi. "Di lain pihak polisi kan ingin menjerat pihak lain, pimpinan KPK dengan pemerasan. Jadi lucu saja kalau kemudian polisi menuntut Anggodo untuk penyuapan. Jadi saya khawatir polisi berat menahan Anggodo," tutupnya.
(ndr/iy)











































