Tim 8: Tak Lindungi Ari Muladi, LPSK Diintervensi

Tim 8: Tak Lindungi Ari Muladi, LPSK Diintervensi

- detikNews
Rabu, 11 Nov 2009 11:33 WIB
Tim 8: Tak Lindungi Ari Muladi, LPSK Diintervensi
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai mendapat intervensi beberapa lembaga agar Ari Muladi tidak mendapat perlindungan saksi. Ada pihak-pihak yang menginginkan Ari tidak mendapat perlindungan saksi.

"Menurut saya apakah dia berharap atau tidak tergantung apakah dia memenuhi persyaratan itu atau tidak. Tetapi saya melihat bahwa LPSK diintervensi berbagai kepentingan," ungkap anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).

Todung menilai, ada pihak yang mendukung supaya Ari mendapat perlindungan saksi. Ada juga yang mendukung supaya Anggoro Widjojo mendapat perlindungan saksi. Kemudian ada instansi lain yang meminta Ari jangan dilindungi sebagai saksi dengan berdalih tidak ada alasan sebagai saksi.

"Jadi saya lihat ada pertarungan kepentingan dalam memberikan status saksi yang dilindungi dalam kasus Ari," tegasnya.

Todung menyayangkan sikap LPSK yang tidak memberikan perlindungan saksi pada Ari.

"Ini memprihatinkan menunjukkan LPSK yang berfungsi strategis ternyata tidak bisa berfungsi strategis. Bukan saja dia lembaga baru tapi juga diintervensi oleh banyak lembaga lain," tandas pengacara senior ini.

Sebelumnya LPSK menilai Ari tidak berhak mendapat perlindungan saksi sebab statusnya sebagai tersangka.

(nik/iy)


Berita Terkait