"Beri kami menjelaskan. Kita kasih waktu kalian maki-maki, boleh, tapi setelah itu selesai, gantian, begitu maksud saya supaya kita dialognya enak betul," ucap Ketua Komisi III Benny K Harman.
Benny mengatakan itu seusai bersalaman dengan salah satu anggota Kompak Fadjroel Rachman di depan Gedung Nusantara 2 DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2009).
Rapat tersebut berlangsung ricuh. Sejumlah aktivis Kompak mempertanyakan kesimpulan RDP Komisi III dengan Kejagung yang mendorong agar berkas dua pimpinan KPK nonaktif terus berjalan. Oleh Kompak, kesimpulan tersebut dianggap telah melukai hati rakyat.
Kesimpulan itu juga dikritisi oleh sejumlah pihak karena tidak sejalan dengan hasil dari Tim 8. Padahal Presiden SBY berinisiatif membentuk tim tersebut untuk mengklarifikasi berbagai dugaan penyimpangan hukum yang terjadi dalam kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(mok/Rez)











































