"Kalau polisi belum yakin dengan bukti-bukti yang ada, ditambah lagi dengan apa yang disampaikan Tim 8, kasus ini agak sulit," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009) malam.
Menurut Patrialis, temuan Tim 8 akan menjadi masukan sangat berharga bagi penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan. Temuan ini akan menjadi bahan mereka untuk memproses kasus Bibit dan Chandra sehingga bisa memenuhi rasa keadilan.
Terkait usulan agar kasus tersebut dihentikan, Patrialis enggan berkomentar. Dia mengaku tak ingin mencampuri urusan penegakan hukum karena wewenang Menkum HAM di level kebijakan.
"Saya kira kalau usulan siapapun bisa mengusulkan. Pengacaranya pun bisa mengusulkan. Tapi saya tidak akan berkomentar terlalu jauh," kata Patrialis.
(sho/mok)











































