"Kami minta DPR mendukung tiga rekomendasi Tim 8 terutama rekomendasi bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup dilanjutkan bagi dilanjutkannya proses hukum tindak pidana penyuapan ataupun pemerasan kepada Chandra M Hamzah maupun Bibit S. Rianto," ujar Juru Bicara Kompak, Ray Rangkuti, membacakan sikap resmi Kompak di depan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Kompak juga meminta agar DPR mendorong keberlangsungan kerja Tim 8. Tim 8 adalah harapan satu-satunya mencari fakta di balik kekisruhan hukum Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompak juga mendorong agar DPR merealisasikan penggunaan hak angket Century. "Meminta komitmen DPR, khususnya Komisi III DPR untuk melanjutkan hak angket Century dan membentuk Tim Khusus Masaro-Century," imbuh Ray.
Selain itu, Kompak juga berharap DPR melakukan tugas legislasi sebagai pengawas kehakiman dengan baik. Mafia hukum yang meresahkan masyarakat harus dibasmi.
"Meminta komitmen Komisi III DPR untuk menyiapkan program pengawasan terukur dalam memberantas korupsi dan mafia hukum di seluruh Indonesia," tandasnya.
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kompak dengan Komisi III DPR, beberapa aktifis Kompak seperti Ray Rangkuti, Yudi Latief, Effendy Ghazali , Jeirry Sumampouw, Johan Silalahi, Franky Sahilatua, Iman Putrasidin, Usman Hamid, Fadjroel Rachman, Sebastian Salang, Faisal Basri, Mahasiswa BEM UI, dan lainnya.
(van/mok)











































