"Tentang mekanime persidangan di DPR," ujar Nining usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/11/2009).
Nining diperiksa selama hampir 1 jam di KPK. Materi pemeriksaan pun soal materi persidangan, bukan soal dia akan buka-bukaan di pengadilan, seperti ditulis sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu, Endin Sofiahara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod.
Kasus ini berawal saat Agus Condro, mantan politisi PDIP melaporkan telah menerima uang Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Miranda sudah diperiksa 2 kali dalam kasus ini.
(mad/rdf)











































