Selain Maryono, salah seorang anggota Tim bersama Penanganan Permasalahan Bank Century pada Departemen Keuangan Didi Haryanto juga turut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan keduanya dilakukan selama 3 jam mulai pukul 09.30 WIB, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, keterangan yang diberikan keduanya hanya terkait seputar implikasi permasalahan surat-surat berharga dalam keuangan Bank Century, seperti surat-surat berharga unrated (tidak berharga) dan unlisted (tidak terdaftar). Selain itu, juga terkait penyetoran modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun serta pendokumentasian aset-aset para tersangka luar negeri.
Pasca pemeriksaan ini, dikatakan Didiek, Jaksa Penyidik masih akan melakukan
beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya.
Kejaksaan sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, seperti Budi Sumanto (Direktur Pengawasan I pada Bank Indonesia) dan Pahla Santoso (Ketua Tim 1.7 Direktorat Pengawasan Bank Pada Bank Indonesia), Wimboh Santoso (Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan Pada Bank Indonesia dan Hisbullah (Pengawas Bank Senior Pada Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia).
(nvc/rdf)











































