Komisi III DPR Pro & Kontra Sikapi Kesimpulan Rapat dengan Kejagung

Kasus Bibit & Chandra

Komisi III DPR Pro & Kontra Sikapi Kesimpulan Rapat dengan Kejagung

- detikNews
Selasa, 10 Nov 2009 17:23 WIB
 Komisi III DPR Pro & Kontra Sikapi Kesimpulan Rapat dengan Kejagung
Jakarta - Komisi III DPR rupanya tidak satu suara saat menyimpulkan hasil rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Pembahasan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pun berjalan alot dan penuh interupsi.

Salah satu hal yang sulit disepakati adalah poin ketiga dari kesimpulan tersebut. Sarifuddin Sudding, anggoto Komisi II dari Fraksi Partai Hanura menilai kesimpulan tersebut bertendensi menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan.

Poin ketiga kesimpulan tersebut adalah "Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif,  Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Interupsi Ketua, saya kira nggak benar kesimpulan itu, seakan-akan Komisi III menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan," katanya dalam pengambilan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).

Sarifuddin berpendapat, hingga saat ini kepastian berkas Bibit dan Chandra masih belum jelas. Namun kesimpulan tersebut seperti mendikte Kejagung untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Sedangkan berkas kasus ini dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian dan belum tentu dilanjutkan ke pengadilan. Kalau kejaksaan mengajukan ke pengadilan dengan bukti yang lemah DPR ikut
salah," kata Sarifuddin dengan nada tinggi.

Pandangan Sarifuddin ini banyak disetujui oleh rekannya. Nudirman Munir dari Fraksi Golkar misalnya. Nudirman mengaku kecewa dengan penarikan kesimpulan yang terkesan memihak ini.

"Kata-kata melanjutkan kasus itu seharusnya tidak boleh dibuat. Padahal bukti-bukti itu sangat lemah, kalau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bisa di SP3. Kita sudah memvonis seolah-olah kasus Bibit dan Chandra akan diteruskan ke pengadilan," keluh Nudirman.

Sementara itu Trimedya Pandjahitan memiliki pendapat lain. "Interupsi pimpinan dalam rapat sepanjang sejarah tidak ada Komisi III mendukung, kita mendesak supaya jelas," kata Trimedya.

Meski ada ketidaksepakatan, namun Ketua Komisi III Benny K Harman tetap mengetok palu persetujuan. Benny dibantu Wakilnya, Aziz Syamsuddin menetralisir keadaan.

"Yang penting substansinya sudah ada di dalam notulen," terang Aziz sebelum Benny mengetok palu.

(ken/iy)


Berita Terkait