"Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.
(irw/asy)











































