"Komisi III mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara 2 pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dan lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka," demikian salah satu poin kesimpulannya.
Kesimpulan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat muncul interupsi dari anggota Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding saat kesimpulan tersebut dibacakan. Sudding mengusulkan agar kesimpulan tidak perlu menyebut secara spesifik kasus Bibit dan Chandra karena untuk kasus tersebut seharusnya diserahkan kepada Kejaksaan apakah akan diteruskan atau tidak.
"Seharusnya kasus Bibit dan Chandra tidak perlu dimasukkan ke dalam kesimpulan karena Komisi III seperti mendikte kejaksaan untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan. Sementara berkasnya dikembalikan ke kepolisian dan belum tentu Kejaksaan akan melanjutkan atau tidak," kata Sudding.
Namun usulan Sudding ini tidak diamini oleh anggota dan pimpinan Komisi III. Akhirnya kasus Bibit dan Chandra tetap secara eksplisit dicantumkan dalam kesimpulan tersebut.
(sho/nrl)










































