"TPF (tim pencari fakta, Tim 8) sudah melanggar posedur standar yang harus ditaati. Itu melanggar kode etik, fact finding universal," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (10/11/2009).
Menurut dia, seharusnya Tim 8 bekerja secara sembunyi-sembunyi, baru kemudian temuan diserahkan ke penegak hukum.
"Saya mempertanyakan apakah TPF ada perintahnya seperti itu. Semestinya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Temuan TPF adalah fakta dan peristiwa, yang akan menilai secara yuridis adalah penegak hukum," jelas Benny.
Benny, bahkan menyindir, penilaian bukti suatu perkara lemah tidak menjadi wewenang Tim 8, dan yang berwenang adalah lembaga penegak hukum.
"Seharusnya temuan TPF diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian untuk menjadi data pembanding untuk menyelesaikan masalah tersebut, biarlah presiden yang mengumumkan hasilnya," tutupnya.
(ndr/iy)











































