"Pemeriksaan, penyelidikan, semua bersifat tertutup, bukan terbuka. Dibuka setelah pengadilan menyatakan terbuka untuk umum. Masih tertutup berbicara ke sana kemari, nanti bingung masyarakat. Percaya saja pada penyidik dan penuntut umum," kata Hendarman.
Hal itu dikatakan dia dalam Rapat Kerja lanjutan antara Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman mengatakan, jaksa yakin terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit. Jaksa meminta penyidik melengkap bukti-bukti lagi supaya keyakinan itu betul-betul mantap.
"Mohon saya dipercaya. Bahwa perkara ini valid. Tinggal kekurangan-kekurangannya," pinta Hendarman.
(irw/nrl)











































