"Pada 1997, Yulianto pernah tersangkut kasus penipuan yang ditangani Polwiltabes Surabaya," kata Henry saat dihubungi detikcom, Selasa (10/11/2009).
Yulianto terjerat kasus hukum karena dilaporkan warga yang tinggal di sebuah perumahan di Menur, Surabaya dalam urusan tanah. Dia kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis penjara kurang dari setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Henry mengaku tidak tahu alamat Yulianto saat ini. Yang dia ingat, Yulianto pernah tinggal di Perumahan Wisma Permai. "Alamat lengkapnya saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu pekerjaannya. Pekerjaannya tidak jelas," tandas Henry. Yang jelas, Henry memastikan bahwa Yulianto bukanlah nama dan orang fiktif.
Yulianto merupakan orang yang disebut Ari Muladi, orang yang terlibat dalam mengalirkan uang Anggoro Widjojo dalam rangka mencoba melakukan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Ari mengaku menyerahkan uang itu kepada Yulianto untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Padahal, pimpinan KPK sudah bersumpah tidak menerima uang haram dari mana pun.
Ari menyebut nama Yulianto saat mengubah BAP dirinya yang dikenal dalam Dokumen 15 Juli. Dia meluruskan bahwa uang Anggoro tidak langsung ia berikan kepada pimpinan KPK, namun ia serahkan ke Yulianto. Ari tidak tahu apakah uang itu diserahkan Yulianto kepada pimpinan KPK. (iwd/asy)










































