Demikian pendapat Bivitri Susanti, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Kandidat PhD di University of Washington School of Law, Seattle, pada detikcom, Selasa (10/11/2009).
Bivitri menuturkan, meski Presiden menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung memahami makna posisi Presiden ini. Seorang Presiden idealnya memang tidak secara langsung menginstruksikan penghentian suatu kasus, tapi kalau ditilik dari Keppres 31/2009 tentang pembentukan tim 8, jelas bahwa Tim 8 ditugaskan untuk "membantu presiden dalam melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum kasus Chandra dan Bibit".
"Artinya, segala hasil kerja Tim 8, termasuk hasil sementara ini, adalah sikap SBY, kecuali bila ia mau menjilat ludahnya sendiri dengan menafikan hasil tim yang dibuatnya sendiri. Tapi bila ini dilakukan, wibawa SBY akan sangat jatuh," ujar Bivitri.
Maka, jika Kapolri dan Kejaksaan ingin mendukung terus pemerintahan SBY, mereka harus memahami posisi politik ini dan mengikuti hasil sementara Tim 8. Bagi SBY, bila hasil sementara ini diindahkan juga, ia mempunyai alasan yang kuat untuk memecat keduanya dari kabinetnya. Sebab Jaksa Agung dan Kapolri ada di bawah presiden.
"Dan apabila ini dilakukannya, ia tidak mengintervensi "proses penegakan hukum" secara langsung, melainkan membersihkan kabinetnya," ujar Bivitri.
Menurutnya, justru kalau SBY tidak melakukannya, wibawanya sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi akan sangat jatuh. Padahal ia masih mempunyai lima tahun tersisa dari masa jabatannya yang kedua ini.
"Khusus untuk Kapolri, UU mengatakan membutuhkan persetujuan DPR, tetapi posisinya tetap ada di bawah Presiden," ujar Bivitri.
(nrl/ape)











































