"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui jaringannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar dalam Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2009).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 November. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa IM sering melakukan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu total 3,3 gram, 4 klip berisi 46 butir pil ekstasi dan 3 bungkus daun ganja kering dengan berat 23,5 gram.
(mei/ape)











































