"Mestinya kita harus memberi apresiasi kepada tim 8 yang telah bekerja sungguh-sungguh dan mengundang simpati publik karena keterbukaannya," kata Guru Besar Hukum Tata Negara UI Jimly Assidiqqie saat dihubungi detikcom, Senin (9/11/2009).
Jimly menjelaskan, meski diberi kewenangan sedikit namun Tim 8 dapat bekerja secara maksimal. Bahkan, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution telah kreatif dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja tim 8 dianggap cukup progresif karena dalam waktu singkat mencari fakta secara cepat dan transparan. Hal ini perlu ditiru oleh pejabat negara lainnya yang selama ini dinilai minim prestasi.
"Perlu dicontoh oleh semua pejabat untuk mengambil peran lebih efektif dan berguna. Jangan hanya (jabatan) dinikmati tanpa berbuat apa-apa. Meskipun diberikan kedudukan sedikit tapi bisa dikembangkan menjadi banyak," tandasnya.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 Kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(ape/mei)











































