"Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespon dan melakukan penilaian," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta Senin (9/11/2009) malam.
Menurut Djoko, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, kewenangan untuk menghentikan kasus ini berada pada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan? "Sekali lagi presiden tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus ini," ungkapnya.
Djoko menjelaskan, belum ada respon secara langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung perihal surat tersebut. Tentu, lanjut Djoko, Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu agar bisa mempelajari dan meresponnya.
"Belum (ada respon), karena tidak ada batasan waktu, pasti akan dipelajari waktunya, yang jelas Presiden merespons secara baik rekomendasi dari tim 8. Sementara hanya itu, sedangkan di luar itu, bukan kewenangan Presiden," imbuhnya.
Apakah Presiden meminta kasus ini dipercepat, mengingat respon masyarakat yang begitu kencang? "Secara spesifik beliau tidak mengatakan dipercepat atau diperlambat," pungkasnya.
(ape/ape)











































