Rilis pimpinan Komisi III DPR ini dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah. Dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (9/11/2009) pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III terkait rekomendasi Tim 8.
Keempat poin itu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tim 8 telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, seusai melaporkan hasil temuannya ke Menko Polhukam, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menyampaikan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada
dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Karena itu, sebaiknya kasus itu tidak dibawa ke pengadilan.
Lantas bagaimana dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan? Menurut Buyung yang mewakili Tim 8, sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.
(asy/ndr)











































