"Beliau (Bibit) menyatakan memang seharusnya seperti itu. Beliau juga menyatakan polisi dan jaksa bisa menggunakan hati nurani," seperti dituturkan pengacara Bibit, Ahmad Rivai yang menemani Bibit, melalui telepon, Senin (9/11/2009).
Rivai, saat pengumuman tim 8 itu tengah berada di kediaman Bibit di Ciledug, Tangerang. Bibit tampak terharu mendengar pengumuman tim 8 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai kesimpulan tim 8, tidak ditemukan bukti cukup kuat ada tindak pidana pada kasus suap dan pemerasan pada Chandra dan Bibit. Selain itu pasal penyalahgunaan wewenang juga dinilai lemah dan menggunakan pasal karet.
(ape/ndr)











































