"Kita harus menghormati juga keputusan dari tim 8 yang mengeluarkan rekomendasi itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).
Johan enggan berkomentar lebih jauh mengenai kesimpulan Tim 8 yang disampaikan ketua tim Adnan Buyung Nasution petang tadi. "Tentu kita tidak bisa komentari itu, karena itu domain mereka. Kita tunggu saja kelanjutannya," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(irw/ape)











































