"Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan?" tanya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Pernyataan Buyung tersebut masuk dalam 4 kesimpulan Tim 8 setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi sejumlah pihak. Selain kesimpulan, Tim 8 juga memiliki rekomendasi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Kesimpulan Tim 8 adalah pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikana ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(ken/irw)