"Kalau saran Tim 8 tidak cukup bukti dugaan kasusnya, ya harus di-SP3. Unsur tindak pidananya kan tidak terpenuhi, kan tidak ada aliran dana yang diterima 2 pimpinan," jelas pengacara Bibit-chandra, Iskandar Sonhaji, melalui telepon, Senin (9/11/2009) pukul 19.00 WIB.
Tim 8, lanjut Iskandar, adalah kepanjangan tangan Presiden. Sebaiknya Polri dan Kejagung yang notabene bertanggung jawab ke Presiden, tidak ragu akan kesimpulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/nrl)











































