"Lebih bijaksana memperhatikan apa yang kami sampaikan, tapi kami tidak bermaksud untuk mendikte (Kejagung)," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution saat jumpa pers di gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009) pukul 18.45 WIB.
Buyung menjelaskan, Tim 8 tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan penyidik mematuhi hasil kesimpulan tersebut. Hasil rekomendasi hanya akan menjadi masukan bagi Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tim 8 menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Penyidik dinilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh dua pimpinan KPK nonaktif tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan.
(ape/nrl)











































