"Yang di LPSK sudah diajukan secara resmi. Kami sudah mengajukan secara tertulis kepada pimpinan LPSK. Kita belum tahu (keputusannya). Karena tadi masih rapat, besok akan kami cek lagi," ujar pengacara Ari, Carel Tijualu saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2009).
Carel mengatakan, kliennya Ari mengaku kalau hanya sekali atau dua kali ke Gedung KPK. Tujuan kedatangan Ari saat itu hendak memberikan surat dari Anggodo ke KPK.
"Ngantar surat saja ke pimpinan KPK. Tapi hanya dititip di resepsionis," imbuhnya.
Ari sudah menjalani wajib lapor pada pukul 15.00 WIB. "Kami sudah datang ke Bareskrim untuk mewakili klien kami buat wajib lapor," tegasnya.
Sebelumnya pihak LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ari Muladi karena statusnya lebih berat sebagai tersangka. Alasan lainnya, ancaman yang diakui oleh Ari tidak memiliki bukti.
Jika permohonan tertulis itu sudah disampaikan Ari, LPSK mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan. Dalam permohonan tersebut, Ari harus menyertakan bukti-bukti ancaman yang diterima.
(gus/iy)











































