Anas: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dipaksakan ke Pengadilan

Anas: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dipaksakan ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 17:30 WIB
Anas: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dipaksakan ke Pengadilan
Jakarta - Kejagung diimbau tidak memaksakan diri melimpahkan kasus 2 pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Bila bukti-buktinya lemah, Kejagung berhak menghentikan kasus dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Tidak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung berwenang menghentikan perkara," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika ditanyai wartawan di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).

Menurut mantan Ketua Umum PB HMI ini, ada mekanisme yang memungkinkan untuk menghentikan penuntutan di tingkat Kejaksaan. "Ada mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan yang bisa digunakan," kata Anas.

Yang paling penting menurut Anas semua harus berjalan dalam koridor hukum, bukan disebabkan tekanan dan pertimbangan politik. Makanya, profesionalitas dan akuntabilitas harus diutamakan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji, sebelumnya, menyatakan Kejagung memiliki alat bukti yang kuat kasus pemerasan dengan tersangka Bibit dan Chandra. Alat bukti kuat itu dianalogikan Hendarman seperti kasus perzinahan yang tidak harus menangkap basah pelakukannya melakukan tindak pidana.

(gun/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads