"Tidak perlu dipaksakan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung berwenang menghentikan perkara," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika ditanyai wartawan di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Menurut mantan Ketua Umum PB HMI ini, ada mekanisme yang memungkinkan untuk menghentikan penuntutan di tingkat Kejaksaan. "Ada mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan yang bisa digunakan," kata Anas.
Yang paling penting menurut Anas semua harus berjalan dalam koridor hukum, bukan disebabkan tekanan dan pertimbangan politik. Makanya, profesionalitas dan akuntabilitas harus diutamakan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, sebelumnya, menyatakan Kejagung memiliki alat bukti yang kuat kasus pemerasan dengan tersangka Bibit dan Chandra. Alat bukti kuat itu dianalogikan Hendarman seperti kasus perzinahan yang tidak harus menangkap basah pelakukannya melakukan tindak pidana.
(gun/iy)











































