"Ancaman itu tidak kelihatan. Bukti ancaman psikis dan fisik belum ada," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
Dikatakan Abdul Haris, secara psikologi, LSPK memang belum memeriksa Ari, orang yang mempunyai posisi penting dalam kasus pimpinan KPK. Namun, ada beberapa pernyataan awal Ari yang tidak konsisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika permohonan tertulis itu sudah disampaikan Ari, lanjut Abdul Haris, LPSK mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan. Dalam permohonan tersebut, Ari harus menyertakan bukti-bukti ancaman yang diterima.
"Ini sudah kita sampaikan kepada pengacaranya, tapi beberapa hari yang lalu pengacaranya datang hanya melengkapi berkas," pungkasnya.
(irw/iy)











































