"Ternyata lebih banyak posisi yang bersangkutan sebagai tersangka, baik keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan Ari kepada penyidik adalah tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
"Tentu saja kami tidak bisa memberikan perlindungan kalau status Ari adalah tersangka, karena kami hanya memberikan kepada saksi pelapor dan korban," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Ari nantinya mengajukan permohonan tertulis, dia meminta agar dicantumkan status hukum secara jelas. Misalnya dalam kasus dan tersangka siapa dia menjadi saksi.
"Juga perlu memberikan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis. Nanti 7 hari sejak permohonan tertulis diajukan, baru akan diputuskan," tandas Abdul Haris.
(irw/nrl)










































