"Anda kan sudah dengar Kejagung tadi sudah bicara di DPR. Serahkan saja semua pada hukum," ujar Tumpak usai menghadiri pelantikan KSAD, KSAU dan KSAL di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Tumpak mengaku pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa sebab ini adalah wewenang kepolisian. Jika memang memiliki cukup bukti, Tumpak mempersilakan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. "Tapi kalau tidak cukup bukti, ya ditarik," katanya.
Disinggung kabar bahwa rekaman yang diputar di gedung MK milik KPK telah disita kepolisian, Tumpak menyangkalnya. "Tidak benar itu, saya sendiri malah belum tahu tentang rekaman itu (disita)," ujarnya.
(amd/nrl)











































