"KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan supervisi dan
koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).
Johan menjelaskan, isi rekaman tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh pihak kepolisian. Kasus itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Nanti kalau kita tangani akan ada konflik of interest karena menyangkut dua pimpinan KPK nonaktif," tambah Johan.
Menurutnya, KPK akan melihat dulu penanganan yang dilakukan polisi terkait masalah ini. KPK juga bisa menanyakan jika ada pihak-pihak yang masuk dalam rekaman, namun belum diperiksa.
"Kita bisa bertanya sejauh mana yang lain," jelasnya.
(mok/nik)











































