"Ada, itu cuma perbedaan tafsir saja," kata Bibit usai menjalani wajib lapor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Bibit mengakui, penggeledahan kantor PT Masaro memang bermula dari kasus Tanjung Api-api yang melibatkan Yusuf Erwin Faishal. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Yusuf juga menerima uang dari Anggoro Widjojo terkait kasus SKRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penggeledahan kantor PT Masaro tidak memilik surat perintah. Dengan ini, ada dugaan penyalahgunaan yang dilakukan pimpinan KPK.
(ken/nrl)











































