"Partai Golkar akan melihat kasus ini dari fakta yuridisnya. Paparan bahwa ada hal-hal yang dituduhkan harus dipastikan dulu. Jangan sampai kriminalisasi KPK hanya dilihat dari penyalahgunaan wewenangnya," kata Azis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Menurutnya, Kejagung harus benar-benar menguji data-data yang diajukan dalam kasus Bibit dan Chandra. Apakah benar penangkapan Bibit dan Chandra karena keinginan KPK yang ingin mengusut kasus IT KPU dan Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau seperti ini, dan tidak ditemukan fakta yudridis, maka Kejaksaaan sebaiknya mengeluarkan SKPP (Surat Perintah Penghentian Penuntutan) untuk menghentikan kasus ini," tegasnya.
(yid/nrl)










































