"Saya hanya melihat di berkas perkara. Di berkas perkara itu adalah pasal 12 e, yaitu pemerasan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di saat rehat Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009). Dalam raker, Hendarman juga menyebut Bibit dan Chandra dikenai pasal pemerasan saja.
Pasal 12 e yang dimaksud oleh Hendarman terdapat dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di UU tersebut, penyuapan diatur dalam pasal 5, 11, dan 13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Jumat (30/10), Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri jelas-jelas menyangkakan kepada Chandra dan Bibit kasus pemerasan dan penyuapan. Dia menjelaskan konstruksi dan argumentasi hukum dalam kasus pemerasan dan penyuapan, meski sangat pendek.
Menurut Kapolri, awalnya Polri hanya menyangkakan kasus penyalahgunaan wewenang. Namun, saat berkas Chandra dikembalikan ke Polri, Kejagung memberikan petunjuk agar ditambahkan kasus pemerasan dan penyuapan. Penjelasan kasus pemerasan dan penyuapan ini diulang berkali-kali oleh Kapolri.
(irw/nrl)











































