"Beliau sendiri keberatan mengenai usulan itu. Karena nonaktif itu seolah-olah sudah kena sanksi, padahal ini baru butuh data," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
Menurut Abdul, sampai saat ini LPSK belum menerima
laporan tertulis Ktut terkait rekaman pembicaraannya dengan Anggodo Widjojo. Dia memprediksi kemungkinan laporan sedang dikerjakan Ktut.
Meski demikian, LPSK akan memberikan sanksi pada Ktut setelah rekomendasi dari Tim 8 atas kasus Bibit Chandra-Hamzah keluar.Β "Kami tidak segan-segan melakukan tindakan apabila data dan bukti lengkap untuk anggota kami," tegasnya.
Mengenai adanya dugaan pemberian mobil dari Anggodo, lanjut Abdul, hal itu tidak benar. Mobil yang digunakan Ktut adalah kendaraan dinasnya. "wajar saja pejabat punya kendaraan dinas, itu dari negara," demikian Abdul.
(nik/iy)











































