"Pak Ari datang ke sini sebagai saksi. Ingin meminta jawaban dari LPSK, apakah Pak Ari akan dilindungi sebagai saksi," kata pengacara Ari, Yanuar T Wasesa di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Ari telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Mabes Polri terkait uang Anggoro Widjojo. Ari juga menjadi saksi karena dia diklaim Anggodo serta pihak kepolisian dan kejagung sebagai pihak yang memberikan uang ke pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Ari datang dengan itikad baik, ingin mengungkapkan apa yang dialami dan didengar, dan Pak Ari meminta perlu meminta perlindungan LPSK, dia ingin dengan bebas mengungkapkan apa yang diketahuinya," jelasnya.
Ari tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Berbatik coklat, Ari enggan berkomentar dia hanya diam saat ditanya wartawan dan hanya mengumbar sedikit senyum.
(ndr/iy)











































