"Ini belum tentu diterima, hingga saat ini, kami belum pernah menyatakan sikap," kata Jampidsus Marwan Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi III, Senin (9/11/2009).
Marwan mengatakan, berkas tersebut telah diterima kejaksaan pada 17 Oktober lalu. Saat ini, kedua berkas sedang diteliti di kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kedua berkas hampir selesai. Apakah akan diterima atau tidak, akan ditentukan Senin ini.
(ken/iy)











































