"Soal pembuktian apakah itu kuat atau belum merupakan wewenang jaksa dan kepolisian. Kami tidak berwenang mengatakan ada bukti yang kuat atau tidak," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar usai acara penyematan tanda jasa pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
Menurut Patrialis, analisa adanya dugaan kriminalisasi pimpinan KPK sepenuhnya wewenang Kejaksaan dan Kepolisian. Depkum HAM tidak berwenang mengatakan bukti kasus itu kuat atau tidak.
"Jadi temuannya 100 persen harus berdasarkan pada sistem. Jaksa dan kepolisian punya wewenang untuk itu. Tapi apakah wewenang itu digunakan atau tidak sepenuhnya tergantung mereka, Depkum HAM tidak ikut campur," demikian kata mantan anggota DPR ini.
Sebelumnya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution mengatakan, kasus Bibit-Chandra tidak layak ke pengadilan karena kurang bukti.
(nik/iy)











































