Patrialis: SP3 Kasus Bibit-Chandra Wewenang Jaksa & Polisi

Patrialis: SP3 Kasus Bibit-Chandra Wewenang Jaksa & Polisi

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 11:46 WIB
Patrialis: SP3 Kasus Bibit-Chandra Wewenang Jaksa & Polisi
Jakarta - Depkum HAM tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Apakah akan  dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak atas kasus itu terserah Kejagung dan Mabes Polri.

"Soal pembuktian apakah itu kuat atau belum merupakan wewenang jaksa dan kepolisian. Kami tidak berwenang mengatakan ada bukti yang kuat atau tidak," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar usai acara penyematan tanda jasa pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).

Menurut Patrialis, analisa adanya dugaan kriminalisasi pimpinan KPK sepenuhnya wewenang Kejaksaan dan Kepolisian. Depkum HAM tidak berwenang mengatakan bukti kasus itu kuat atau tidak.

"Jadi temuannya 100 persen harus berdasarkan pada sistem. Jaksa dan kepolisian punya wewenang untuk itu. Tapi apakah wewenang itu digunakan atau tidak sepenuhnya tergantung mereka, Depkum HAM tidak ikut campur," demikian kata mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution mengatakan, kasus Bibit-Chandra tidak layak ke pengadilan karena kurang bukti.

(nik/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads