Dimyati, baru menjadi anggota DPR periode 2004-2009. Dia adalah mantan Bupati Pandeglang. Saat menjabat bupati, dia disangka terlibat kasus korupsi dugaan suap pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Dimyati mempertanyakan kasus pribadinya ini dalam Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji dan jajarannya di gedung Komisi III, gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senin (9/11/2009). Hingga pukul 11.30 WIB, raker yang dipimpin Ketua Komisi III, Benny Kabur Kaharman ini masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pertanyaan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Jampidsus Marwan Effendy menjawabnya. Menurut Marwan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dimyati saat ini sudah dinyatakan P 21. "Beberapa kali sudah dilakukan gelar perkara di Kejati Banteng, langsung disupervisi Kejagung," kata Marwan.
Marwan juga mengatakan dengan tegas dan mengejutkan bahwa kejaksaan sudah memanggil Dimyati untuk diperiksa. Namun, dalam dua kali panggilan, Dimyati tidak pernah datang.
Marwan juga menyampaikan bahwa dirinya juga banyak menerima tamu yang meminta agar perkara ini tidak usah digulirkan ke pengadilan. "Jadi, kasusnya sekarang sudah P21 di Kejati Banten. Namun, sekarang ada upaya mendekriminalisasikan perkara ini," jawab Marwan dengan serius.
Dimyati mencoba menanggapi hal ini. Namun, sejumlah anggota DPR meminta agar kasus pribadi tak disampaikan di forum itu. Marwan Effendy juga mendukung permintaan itu. Akhirnya Ketua Komisi III meminta agar Dimyati menyampaikan berkas tentang kasus pribadinya itu ke Kejagung.
(asy/nrl)