LPSK Bahas Perlindungan untuk Ari Muladi

LPSK Bahas Perlindungan untuk Ari Muladi

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 11:25 WIB
LPSK Bahas Perlindungan untuk Ari Muladi
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih akan merapatkan apakah Ari Muladi akan mendapat perlindungan saksi atau tidak. LPSK masih akan merapatkan hal itu dalam rapat paripurna.

"Dari rapat paripurna ini akan diputuskan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak mendapat perlindungan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).

Menurut Abdul, saat ini LPSK sudah melakukan analisis perlindungan bagi Ari. Nantinya akan lahir rekomendasi untuk dibawa ke rapat paripurna LPSK hari ini.

Abdul menambahkan, laporan permohonan yang diteliti LPSK yaitu Ari mendapat ancaman hukuman akan dijadikan tersangka dan dia serta keluarga dibuntuti.

Ancaman seperti, lanjut dia, bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan perlindungan bagi Ari. Hal itu berdasarkan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kalau pasal 5 ayat 1a saksi dan korban berhak mendapat perlindungan atas keamanan pribadi dan harta bendanya serta berhak dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau, telah diberikannya," imbuh dia.

Dalam kesempatan ini Abdul membantah jika penanganan pemberian perlindungan bagai Ari terkesan lambat.

"Kami ingin menyatakan Ari mengajukan permohonan pengajuan perlindungan saksi pada 4 November 2009. Saat diperiksa di bidang perlindungan, ternyata masih ada data yang belum lengkap dan meminta Ari melengkapi lalu kemudian pengacaranya sudah datang untuk melengkapi," kata dia.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads