"Apa sikap Jaksa Agung jika TPF meminta kasus ini tidak dilanjutkan, di-SP3? Mengingat tindakan kepolisian sarat kepentingan dan memiliki banyak irasionalitas secara hukum maupun demokrasi?" tanya Benny, dalam Raker di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
Benny menilai penanganan kasus Bibit dan Chandra sarat dengan kepentingan. Hal inilah menurutnya yang melatarbelakangi Presiden SBY membentuk Tim 8 untuk mengusut tuntas kasus ini.
Menjawab pertanyaan Benny, Jaksa Agung Hendarman Supandji berkelit, dengan menjawab normatif.
"Mengenai kasus Bibit dan Chandra, sekarang dalam penelitian, sedang dicocokkan antara berkas perkara dan alat bukti, biasanya baru bisa dilanjutkan kalau berkas dinyatakan lengkap P21," terang Hendarman.
(gun/iy)











































