"Berkasnya Chandra sudah dilakukan pemelitian formal maupun material oleh 4 orang jaksa. Hari ini akan ditentukan apakah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/11/2009).
Hendarman belum berani berspekulasi bagaimana kesimpulan tim jaksa peneliti (jaksa P-16) terkait pemeriksan berkas Chandra. "Saya belum berani menentukan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Ahmad Rubaie menginginkan agar Chandra dan Bibit segera disidangkan. Sebab, saat ini banyak pihak yang seolah-olah telah menjadi hakim dalam perkara tersebut.
"Saya khawatir kalau tidak dibawa ke persidangan akan jadi pengadilan jalanan, yang tidak baik bagi perkembangan hukum. Maka demi kepastian hukum, supaya cepat disidangkan dengan melengkapi bukti-bukti," kata dia.
Dalam forum ini menjawab pertanyaan anggota DPR yang lain, Hendarman juga mengatakan hingga saat ini Kejagung belum menetapkan apakah berkas Chandra P 21 atau tidak. "Nanti akan ditentukan hari ini hingga pukul 00.00 WIB," kata dia. (irw/asy)











































