"Berkas tersebut baru dalam proses tahap pertama dan masih dilakukan penelitian," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/11/2009).
Menurut Hendarman, per Rabu (11/11/2009), berkas Chandra baru berumur dua minggu di kejaksaan. Sedangkan berkas Bibit baru satu minggu. "Jadi kedua berkas memang belum sampai batas waktu," kata Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dugaan keterlibatan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto dalam rekaman berisi dugaan kriminalisasi KPK, Hendarman mengatakan keduanya telah dimintai klarifikasi. Baik Ritonga maupun Wisnu mengaku tidak terlibat upaya kriminalisasi tersebut.
"Kedua pejabat menyatakan tidak terlibat kriminalisasi dan Ritonga telah membikin surat kepada saya menyatakan penguduran diri dengan alasan guna menjaga nama baik institusi Kejaksaan," tandas mantan Jampidsus itu. (irw/nrl)











































