"Kalau jeli mengamati, peran Anggodo mestinya bisa diproses karena secara kasat mata kita lihat dia sebagai sumber malapetaka," ujar politisi Hanura yang juga eks Kapuspenkum Kejagung Soehandojo pada detikcom, Senin (9/11/2009).
Menurut Soehandojo, Anggodo yang menjadi aktor utama rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK itu seharusnya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan. "Percobaan penyuapan saja dia kena kok, kenapa penyidik ada rasa kekhawatiran?" kritik Soehandojo.
Humas Partai Gerindra ini meminta agar setiap pihak berkata jujur. Seluruh pihak, baik Tim 8, Kepolisian, dan Kejaksaan harus memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY agar dapat diambil sebuah tindakan cepat dan berani.
"Kasus ini demikian complicated, dan menyentuh rasa keadilan masyarakat, apresiasi masyarakat harus cepat diapresiasi,"jelasnya.
Meski mendapat tekanan banyak pihak agar Anggodo dijadikan tersangka dan ditahan, Mabes Polri hingga kini belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Alasannya Polri belum memiliki alat bukti yang cukup.
Anggodo pun belum ditahan. Ia kini ngumpet di sebuat tempat di Jakarta setelah meninggalkan Mabes Polri sejak Jumat (6/11/2009) siang dengan alasan hendak mengecek kesehatan. Setelah itu, hingga saat ini dia tidak pernah datang ke Mabes Polri. Namun pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang menjamin kliennya tidak akan kabur ke luar negeri.Β
(amd/iy)











































