Eks Pejabat Kejagung: Jangan Tabu SP3 Kasus Bibit & Chandra

Eks Pejabat Kejagung: Jangan Tabu SP3 Kasus Bibit & Chandra

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 09:20 WIB
Eks Pejabat Kejagung: Jangan Tabu SP3 Kasus Bibit & Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar berani menghentikan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dan penyuapan yang dijeratkan pada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sepanjang alat bukti memang tidak cukup. Sebab, hal ini berkaitan dengan kepastian hukum hak asasi manusia.

"Kita tidak perlu tabu melihat SP3, sepanjang alat bukti nggak cukup, untuk apa dilanjutkan?" ujar politisi Hanura yang juga eks Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo pada detikcom, Senin (9/11/2009).

Ketika alat bukti tidak cukup, maka Kejagung harus berani mengatakan dengan jujur kalau kasus ini harus dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perlu kepastian hukum, sehingga ada kepastian bagi hak asasi manusia. Jangan kasus ini dibiarkan berlama-lama, untung saja tersangka (Bibit & Chandra) sudah dikeluarkan dari tahanan," kata eks Kajati Banten ini.

Sebelumnya, Tim 8 menilai missing link aliran dana dari tersangka Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sangat fatal. Karena itu, tim berpendapat bahwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu akan sia-sia bila diteruskan hingga ke pengadilan.

"Kasus ini sebaiknya di-SP3 atau kalau tidak Jaksa Agung mengeluarkan SKPP yaitu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan," ujar Todung Mulya Lubis.
(amd/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads