"Kita tidak perlu tabu melihat SP3, sepanjang alat bukti nggak cukup, untuk apa dilanjutkan?" ujar politisi Hanura yang juga eks Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo pada detikcom, Senin (9/11/2009).
Ketika alat bukti tidak cukup, maka Kejagung harus berani mengatakan dengan jujur kalau kasus ini harus dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tim 8 menilai missing link aliran dana dari tersangka Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sangat fatal. Karena itu, tim berpendapat bahwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu akan sia-sia bila diteruskan hingga ke pengadilan.
"Kasus ini sebaiknya di-SP3 atau kalau tidak Jaksa Agung mengeluarkan SKPP yaitu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan," ujar Todung Mulya Lubis.
(amd/nrl)











































