Demikian tegas Ray Rangkuti, wakil dari Nurcholish Madjid Society. Desakan disampaikannya dalam keterangan pers di kantor Yayasan Paramadina, Pondok Indah, Jakarta, Minggu (8/11/2009).
"Kompolnas kita minta menegur kapolri dan mendesak minta maaf, lembaga itu kan bertugas mengawasi institusinya," ujar dia.
Pernyataan Kapolri di hadapan Komisi III DPR yang mencatut nama Cak Nur muncul tentang spekulasi upaya Chandra Hamzah melindungi MS Ka'ban dari kasus dugaan suap Departemen Kehutanan karena ada utang budi. Kapolri menyebut MS Ka'ban yang perkenalan Chandra pada Nadia Madjid (putri Cak Nur) dan menjadi saksi pernikahan dua orang itu pada 1994 silam.
Namun kenyataannya MS Ka'ban bukan saksi pernikahan Chandra-Nadia dan tidak pula menjadi penghubung perkenalannya. Padahal rapat di Komisi III DPR merupakan forum resmi dan sudah seharusnya data yang disampaikan adalah data valid.
"Ini antitesis atas penyataaan Kapolri bahwa jajarannya bekerja profesional. Kapolri seharusnya menampung data secara berjenjang dan karenanya datanya valid, tetapi terbukti tidak. Ada suatu kecenderungan Kapolri dikendalikan oleh staf-nya dengan data salah," tambah Bima Arya Sugiarto.
(lh/nrl)











































