"Kalau menurut saya lebih baik di-SP3 oleh Kejagung," ujar Adrianus saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Minggu (8/1/200).
Menurut Adrianus, Kejagung harus menghitung segala kemungkinan. Termasuk kenyataan pahit jika ternyata Bibit dan Chandra malah dibebaskan di pengadilan.
"Tuduhannya lemah. Kalau dia berpikir dengan kacamata substansial dan ingin menang, kalau dia bawa terus malah kalah dan bebas kan malu juga," ujar eks penasihat Kapolri ini.
Terlebih, menurut Adrianus, dengan SP3 kasus Bibit dan Chandra, Polri bisa lebih leluasa jika ingin mengungkap kasus yang diyakini polisi benar terjadi tersebut.
"Akan ada kesempatan Kepolisian mereview ulang kembali ke titik nol. Nanti kalau dibebaskan di pengadilan tentu akan berbeda prosedur yang harus dilalui," tandasnya.
(van/nrl)











































